
Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH): Pengertian dan Proses Gugatan
Perkara perdata merupakan sengketa hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban antar individu maupun badan hukum. Dua jenis perkara perdata yang paling sering terjadi adalah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH).
Artikel ini membahas pengertian, dasar hukum, dan prosedur penyelesaian wanprestasi maupun PMH di Indonesia.
Pengertian Perkara Perdata
Perkara perdata adalah sengketa mengenai:
- Perjanjian
- Kepemilikan
- Ganti rugi
- Hak dan kewajiban hukum
Penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Wanprestasi
Pengertian Wanprestasi
Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian.
Contoh:
- Tidak membayar utang
- Tidak menyerahkan barang
- Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak
Dasar Hukum Wanprestasi
Wanprestasi diatur dalam:
- Pasal 1234 KUHPerdata
- Pasal 1243 KUHPerdata
- Pasal 1267 KUHPerdata
Tahapan Penyelesaian Wanprestasi
1. Negosiasi dan Mediasi
Penyelesaian damai di luar pengadilan.
2. Somasi
Peringatan tertulis kepada pihak yang wanprestasi.
3. Gugatan Pengadilan
Jika somasi gagal, perkara diajukan ke Pengadilan Negeri.
Tuntutan dalam Wanprestasi
Penggugat dapat meminta:
- Pemenuhan perjanjian
- Ganti rugi
- Pembatalan kontrak
- Bunga dan biaya hukum
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Pengertian PMH
PMH adalah tindakan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
PMH diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Unsur-Unsur PMH
Penggugat harus membuktikan:
- Ada perbuatan melawan hukum
- Ada kesalahan
- Ada kerugian
- Ada hubungan sebab-akibat
Contoh Kasus PMH
Contoh PMH:
- Penguasaan tanah tanpa hak
- Perusakan properti
- Tindakan yang merugikan usaha pihak lain
Kesimpulan
Wanprestasi dan PMH sama-sama termasuk perkara perdata, tetapi memiliki dasar hukum yang berbeda. Memahami perbedaannya sangat penting agar proses gugatan dapat dilakukan secara tepat dan efektif.






Dharmawangsa Lawfirm says: