Perkara Fidusia: Sengketa Jaminan dan Eksekusi dalam Pembiayaan

Jaminan fidusia merupakan instrumen penting dalam pembiayaan modern, terutama kendaraan bermotor dan pembiayaan usaha.

Namun dalam praktiknya, fidusia sering menimbulkan sengketa antara kreditur dan debitur.


Pengertian Fidusia

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda berdasarkan kepercayaan dengan benda tetap dikuasai debitur.


Dasar Hukum Fidusia

  • UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Sengketa Fidusia yang Sering Terjadi

Wanprestasi Debitur

Debitur gagal membayar angsuran.

Penarikan Paksa

Eksekusi kendaraan tanpa prosedur.

Penggelapan Objek Fidusia

Penjualan kendaraan tanpa izin kreditur.

Fidusia Tidak Terdaftar

Kreditur tidak memiliki sertifikat fidusia.


Eksekusi Jaminan Fidusia

Eksekusi dapat dilakukan melalui:

  • Titel eksekutorial
  • Lelang umum
  • Penjualan bawah tangan

Perlindungan Debitur dan Kreditur

Hak Kreditur

  • Hak preferen
  • Hak eksekusi

Hak Debitur

  • Perlindungan dari penarikan paksa
  • Hak keberatan
  • Hak menggugat PMH

Kesimpulan

Perkara fidusia membutuhkan keseimbangan perlindungan hukum antara kreditur dan debitur agar proses pembiayaan berjalan adil dan sesuai hukum.

By Published On: June 27th, 2026Categories: UncategorizedComments Off on Perkara Fidusia: Sengketa Jaminan dan Eksekusi dalam Pembiayaan

Share This Story, Choose Your Platform!