
Perkara Fidusia: Sengketa Jaminan dan Eksekusi dalam Pembiayaan
Jaminan fidusia merupakan instrumen penting dalam pembiayaan modern, terutama kendaraan bermotor dan pembiayaan usaha.
Namun dalam praktiknya, fidusia sering menimbulkan sengketa antara kreditur dan debitur.
Pengertian Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda berdasarkan kepercayaan dengan benda tetap dikuasai debitur.
Dasar Hukum Fidusia
- UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Sengketa Fidusia yang Sering Terjadi
Wanprestasi Debitur
Debitur gagal membayar angsuran.
Penarikan Paksa
Eksekusi kendaraan tanpa prosedur.
Penggelapan Objek Fidusia
Penjualan kendaraan tanpa izin kreditur.
Fidusia Tidak Terdaftar
Kreditur tidak memiliki sertifikat fidusia.
Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi dapat dilakukan melalui:
- Titel eksekutorial
- Lelang umum
- Penjualan bawah tangan
Perlindungan Debitur dan Kreditur
Hak Kreditur
- Hak preferen
- Hak eksekusi
Hak Debitur
- Perlindungan dari penarikan paksa
- Hak keberatan
- Hak menggugat PMH
Kesimpulan
Perkara fidusia membutuhkan keseimbangan perlindungan hukum antara kreditur dan debitur agar proses pembiayaan berjalan adil dan sesuai hukum.






Dharmawangsa Lawfirm says: