
Peran Polri dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Persaingan usaha yang sehat adalah fondasi ekonomi yang adil dan kompetitif. Namun, praktik persaingan usaha tidak sehat seperti monopoli, kartel, dan penyalahgunaan posisi dominan masih terjadi di Indonesia. Untuk itu, peran Polri dalam penegakan hukum persaingan usaha sangat penting, bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melindungi pelaku usaha dan konsumen.
Dasar Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia didukung oleh beberapa regulasi:
-
UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – mengatur larangan kolusi, penetapan harga bersama, dan penyalahgunaan posisi dominan.
-
KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) – memberikan dasar hukum bagi Polri untuk melakukan penyelidikan pidana terkait pelanggaran persaingan usaha.
-
Peraturan KPPU dan Peraturan Pemerintah terkait persaingan usaha – memfasilitasi kolaborasi antara Polri dan KPPU dalam penegakan hukum.
Tugas dan Fungsi Polri dalam Persaingan Usaha
Polri memiliki peran strategis dalam penegakan hukum persaingan usaha, meliputi:
-
Penyelidikan Dugaan Pelanggaran
Polri melakukan penyelidikan terhadap praktik anti-persaingan yang bersifat pidana, termasuk kolusi dan kartel. -
Koordinasi dengan KPPU
Polri bekerja sama dengan KPPU dalam pengumpulan bukti, pemanggilan pihak terkait, dan penyidikan kasus persaingan usaha. -
Penegakan Hukum Pidana
Pelaku usaha yang terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999 dan KUHAP dapat dikenai sanksi pidana melalui proses hukum yang dijalankan Polri. -
Penyuluhan dan Edukasi
Polri turut memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai praktik persaingan usaha yang sehat untuk mencegah pelanggaran hukum.
Mengapa Peran Polri Penting dalam Persaingan Usaha
Kolaborasi antara Polri dan KPPU memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha. Dengan peran aktif Polri, praktik persaingan usaha tidak sehat dapat diminimalisir, melindungi usaha mikro, kecil, dan besar, serta menciptakan iklim bisnis yang adil dan kompetitif.
Kesimpulan
Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia memerlukan sinergi antara KPPU dan Polri. Kehadiran Polri dalam proses hukum memastikan praktik bisnis yang sehat, memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, dan mendorong terciptanya ekonomi Indonesia yang kompetitif dan adil.





Dharmawangsa Lawfirm says: